wikiberita.net Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak disalahgunakan. Dalam sebuah arahan di forum ekonomi nasional, Prabowo menyampaikan bahwa hukum harus menjadi fondasi keadilan bagi seluruh rakyat, bukan alat untuk kepentingan tertentu.
Pernyataan ini menyoroti prinsip dasar dalam negara demokrasi, yaitu supremasi hukum. Dalam sistem demokrasi, hukum seharusnya berdiri di atas semua kepentingan, berlaku sama bagi setiap warga negara, dan menjadi pelindung hak masyarakat.
Prabowo juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tidak adil dapat memunculkan apa yang dikenal sebagai miscarriage of justice, yaitu kesalahan dalam proses peradilan yang berujung pada ketidakadilan. Isu ini menjadi perhatian penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Supremasi Hukum sebagai Pilar Negara
Supremasi hukum berarti bahwa semua tindakan pemerintahan dan masyarakat harus berdasarkan aturan yang berlaku. Tidak ada pihak yang berada di atas hukum, baik pejabat maupun warga biasa.
Dalam negara modern, hukum menjadi pedoman utama untuk menjaga ketertiban, melindungi hak asasi, dan menyelesaikan konflik secara damai. Jika hukum berjalan dengan baik, masyarakat merasa aman karena ada kepastian aturan.
Namun jika hukum disalahgunakan atau diterapkan tidak adil, maka masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Karena itu, penegakan hukum yang objektif adalah syarat utama bagi stabilitas sosial dan politik.
Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Kepentingan
Salah satu pesan penting dalam pernyataan Prabowo adalah bahwa hukum tidak boleh dipakai sebagai alat untuk kepentingan sempit. Dalam konteks demokrasi, hukum harus bebas dari tekanan, intervensi, maupun penyalahgunaan.
Ketika hukum digunakan untuk tujuan tertentu, maka prinsip keadilan akan runtuh. Penegakan hukum seharusnya fokus pada fakta, bukti, dan prosedur yang benar, bukan pada motif di luar hukum.
Independensi aparat penegak hukum menjadi sangat penting agar proses hukum berjalan profesional dan tidak dipengaruhi faktor eksternal.
Memahami Miscarriage of Justice
Istilah miscarriage of justice merujuk pada kondisi ketika sistem peradilan gagal memberikan keadilan. Hal ini bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti kesalahan prosedur, bukti yang tidak akurat, atau penerapan hukum yang tidak objektif.
Miscarriage of justice dapat berdampak besar, bukan hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi masyarakat luas. Ketika satu kasus dinilai tidak adil, maka citra lembaga hukum ikut tercoreng.
Karena itu, sistem hukum harus memiliki mekanisme pengawasan dan koreksi. Banding, kasasi, serta lembaga pengawas menjadi bagian penting untuk mencegah kesalahan yang fatal.
Penegakan Hukum yang Adil untuk Semua
Prabowo menekankan bahwa hukum harus ditegakkan dengan baik. Artinya, proses hukum harus transparan, berbasis bukti, dan mengikuti aturan yang berlaku.
Prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum adalah salah satu dasar utama. Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam sistem hukum.
Jika hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, maka keadilan tidak akan tercapai. Karena itu, reformasi dan penguatan institusi hukum menjadi agenda penting dalam pembangunan demokrasi.
Kepercayaan Publik terhadap Institusi Hukum
Kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum sangat menentukan stabilitas negara. Jika masyarakat percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil, maka konflik sosial dapat diredam melalui jalur hukum.
Sebaliknya, jika masyarakat merasa hukum tidak adil, maka potensi ketegangan sosial meningkat. Ketidakpercayaan bisa memicu sikap apatis atau bahkan perlawanan terhadap institusi negara.
Oleh sebab itu, penegakan hukum yang profesional bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal menjaga legitimasi negara di mata rakyat.
Tantangan dalam Sistem Penegakan Hukum
Penegakan hukum di negara besar seperti Indonesia tentu menghadapi tantangan. Kompleksitas kasus, tekanan publik, serta dinamika sosial sering membuat proses hukum menjadi sorotan tajam.
Selain itu, aparat hukum juga dituntut bekerja transparan di era digital, ketika informasi cepat menyebar dan opini publik terbentuk dengan mudah.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi institusi hukum untuk tetap berpegang pada prinsip dasar: fakta, bukti, dan prosedur yang adil.
Penguatan Demokrasi melalui Hukum yang Independen
Demokrasi tidak hanya soal pemilu, tetapi juga soal sistem hukum yang kuat. Hukum yang independen menjadi pelindung utama agar demokrasi berjalan sehat.
Ketika hukum adil, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi tanpa takut diperlakukan tidak setara. Sebaliknya, jika hukum kehilangan independensi, demokrasi bisa melemah.
Karena itu, pesan tentang hukum yang tidak boleh disalahgunakan menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk menjaga integritas sistem peradilan.
Penutup
Presiden Prabowo menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan tidak boleh disalahgunakan. Prinsip supremasi hukum menjadi fondasi utama dalam menjaga demokrasi, stabilitas, dan kepercayaan masyarakat.
Peringatan tentang miscarriage of justice menunjukkan bahwa sistem hukum harus terus diperbaiki agar benar-benar menjadi alat keadilan, bukan sumber ketidakadilan. Dengan institusi hukum yang independen dan profesional, masyarakat dapat merasakan kepastian hukum yang menjadi dasar kemajuan bangsa.

Cek Juga Artikel Dari Platform sultaniyya.org
