Kesalahpahaman Publik terhadap Perpol 10 Tahun 2025
Polemik seputar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali membuka perdebatan lama mengenai batas kewenangan lembaga negara. Kritik yang menyebut Perpol ini sebagai bentuk perluasan kewenangan Polri ke lembaga lain, bahkan dianggap melanggar prinsip konstitusional, sejatinya berangkat dari kesalahan mendasar dalam membaca norma hukum.
Kesalahan tersebut terletak pada kegagalan membedakan antara peraturan internal lembaga dan peraturan yang secara normatif mengatur lembaga lain. Dalam sistem hukum administrasi negara Indonesia, pembedaan ini bukan sekadar teknis, melainkan prinsipil dan fundamental.
Perpol 10/2025 adalah Peraturan Internal
Secara yuridis, Perpol 10 Tahun 2025 merupakan peraturan internal yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Subjek hukum yang diatur sepenuhnya adalah anggota Polri aktif, bukan kementerian, lembaga negara, atau institusi independen lainnya.
Perpol ini tidak menciptakan kewajiban baru bagi lembaga di luar Polri. Ia tidak mengubah struktur organisasi kementerian atau lembaga negara, tidak memaksa instansi lain menerima personel Polri, dan tidak mengintervensi kewenangan institusional pihak mana pun. Yang diatur semata-mata adalah mekanisme administratif internal: bagaimana Polri menugaskan, membina, dan mengawasi personelnya ketika ditugaskan di luar struktur organisasi Polri.
Dalam hukum administrasi negara, ini dikenal sebagai regeling intern, yaitu peraturan yang mengikat ke dalam (internal binding), meskipun dampaknya dapat dirasakan lintas sektor.
Menyebut Bukan Berarti Mengatur
Salah satu sumber kegaduhan publik adalah anggapan bahwa ketika Perpol “menyebut” kementerian atau lembaga lain, maka otomatis Polri sedang “mengatur” lembaga tersebut. Pandangan ini keliru secara hukum.
Dalam teknik perundang-undangan, menyebut lembaga lain hanya berfungsi sebagai penunjuk konteks penugasan, bukan sebagai norma yang menciptakan kewajiban hukum bagi lembaga tersebut. Perpol 10/2025 tidak mengandung satu pasal pun yang memerintahkan kementerian atau lembaga lain untuk menerima personel Polri.
Penugasan itu hanya dapat terjadi apabila ada mekanisme hukum lain yang sah, seperti permintaan resmi, peraturan perundang-undangan sektoral, atau keputusan pemerintah yang relevan. Tanpa dasar tersebut, Perpol tidak memiliki daya paksa ke luar.
Preseden Serupa dalam Sistem Ketatanegaraan
Model pengaturan seperti Perpol 10/2025 bukan hal baru dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Hampir seluruh lembaga negara memiliki regulasi internal serupa.
Tentara Nasional Indonesia, misalnya, memiliki Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018 yang mengatur penugasan prajurit aktif di luar struktur TNI. Peraturan tersebut hanya mengatur bagaimana TNI mengelola prajuritnya, bukan mengatur kementerian atau lembaga tujuan penugasan.
Demikian pula Kejaksaan Republik Indonesia yang melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021 mengatur penugasan jaksa dan pegawai Kejaksaan di luar institusi induk. Regulasi ini tidak pernah dipersoalkan sebagai intervensi kewenangan lembaga lain.
Bahkan di lingkungan peradilan, Mahkamah Agung memiliki peraturan internal terkait penugasan hakim pada pengadilan khusus atau fungsi tertentu. Semua ini diterima sebagai praktik normal dalam tata kelola aparatur negara.
Konsistensi dengan Prinsip Konstitusi
Secara konstitusional, Perpol 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip pemisahan kekuasaan tidak dilanggar karena tidak ada peralihan fungsi atau kewenangan antar lembaga.
Perpol ini juga sejalan dengan prinsip administrative discretion, yaitu kewenangan lembaga negara untuk mengatur urusan internalnya sendiri selama tidak melanggar hukum yang lebih tinggi. Dalam hal ini, Polri berhak mengatur pembinaan karier, disiplin, dan penugasan personelnya.
Selama penugasan tersebut tidak mengubah status kelembagaan Polri dan tidak menciptakan subordinasi struktural terhadap lembaga lain, maka tidak ada masalah konstitusional yang muncul.
Dampak Lintas Sektor Bukan Pelanggaran
Penting dipahami bahwa dampak lintas sektor tidak otomatis berarti pelanggaran kewenangan. Banyak peraturan internal lembaga negara yang berdampak lintas sektor, namun tetap sah secara hukum.
Perpol 10/2025 memang berdampak lintas sektor karena menyangkut penugasan personel di luar Polri. Namun dampak ini bersifat administratif, bukan normatif. Ia mengatur perilaku aparatur Polri, bukan perilaku lembaga tujuan.
Kesalahpahaman muncul ketika publik menyamakan “dampak” dengan “pengaturan”. Dalam teori hukum administrasi, keduanya adalah hal yang berbeda.
Urgensi Tata Kelola Personel Negara
Dalam praktik pemerintahan modern, penugasan lintas lembaga justru diperlukan untuk menjawab kompleksitas masalah negara. Banyak kebijakan publik membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki aparatur tertentu, termasuk kepolisian.
Tanpa aturan internal seperti Perpol 10/2025, penugasan personel Polri akan berlangsung tanpa standar yang jelas, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketidakjelasan pembinaan, dan lemahnya pengawasan.
Perpol ini justru berfungsi sebagai instrumen pengendali, bukan alat ekspansi kekuasaan.
Kesimpulan: Polemik yang Salah Alamat
Polemik terhadap Perpol 10 Tahun 2025 pada dasarnya salah alamat. Kritik yang menyebut peraturan ini mengatur lembaga lain tidak didukung oleh pembacaan norma yang cermat.
Perpol tersebut hanya menyebut, bukan mengatur lembaga lain. Ia murni mengatur urusan internal Polri dalam konteks penugasan personel, sebuah praktik yang lazim dan konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Alih-alih diperdebatkan sebagai ancaman konstitusi, Perpol 10/2025 seharusnya dilihat sebagai upaya memperkuat tata kelola aparatur negara secara tertib, akuntabel, dan sesuai prinsip hukum administrasi modern.
Baca Juga : BSI Perkuat Bantuan Pascabencana Aceh, Air Bersih dan Layanan Keuangan Jadi Prioritas
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : museros

