wikiberita.net – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur langkah-langkah penindakan aparat kepolisian ketika menghadapi aksi penyerangan terhadap Polri.
Perkap ini lahir sebagai pedoman agar tindakan polisi di lapangan tetap tegas, terukur, profesional, dan berlandaskan hukum, khususnya dalam situasi darurat seperti penyerangan, kerusuhan, atau tindakan yang mengancam keselamatan jiwa petugas maupun masyarakat.
📜 Tujuan dan Latar Belakang Perkap
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa penerbitan Perkap ini bukanlah respons sesaat terhadap peristiwa tertentu, melainkan upaya antisipasi dan preventif.
“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri saat menghadapi aksi penyerangan. Ini adalah upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai hukum,” kata Erdi dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa petugas dan masyarakat merupakan prioritas utama.
“Dalam situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel maupun masyarakat sering kali terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” jelasnya.
🏛️ Ruang Lingkup Penindakan
Dalam Pasal 2 Perkap Nomor 4 Tahun 2025, penindakan aksi penyerangan terhadap Polri mencakup penyerangan pada:
- Markas kepolisian
- Kesatrian atau asrama/rumah dinas Polri
- Satuan pendidikan Polri
- Rumah sakit atau klinik milik Polri
- Fasilitas kesehatan lainnya di bawah Polri
Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi aparat ketika menghadapi ancaman yang mengarah pada kekerasan terhadap institusi kepolisian.
🔎 Tahapan Tindakan yang Diatur
Dalam Pasal 6, dijelaskan bahwa tindakan kepolisian dalam menghadapi aksi penyerangan mencakup:
- Peringatan
- Penangkapan
- Pemeriksaan dan/atau penggeledahan
- Pengamanan barang atau benda yang digunakan untuk menyerang
- Penggunaan senjata api secara tegas dan terukur
Langkah-langkah ini memastikan tindakan yang diambil tidak berlebihan, namun tetap memberikan perlindungan maksimal bagi aparat dan masyarakat.
🔫 Ketentuan Penggunaan Senjata Api
Perkap ini juga secara rinci mengatur penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian.
Pasal 11
Senjata api dapat digunakan jika penyerang:
- Memasuki lingkungan Polri secara paksa
- Melakukan:
- Pembakaran
- Perusakan
- Pencurian
- Perampasan
- Penjarahan
- Penyanderaan
- Penganiayaan, dan/atau
- Pengeroyokan
- Melakukan penyerangan yang mengancam jiwa petugas Polri dan/atau orang lain
Pasal 12
Senjata api yang digunakan adalah senjata api organik Polri yang dilengkapi dengan amunisi karet dan amunisi tajam, yang penggunaannya diatur ketat.
Pasal 13
Petugas harus terlebih dahulu:
a. Menyebutkan identitas sebagai anggota Polri
b. Memberikan peringatan dengan suara jelas dan tegas untuk menghentikan aksi atau meletakkan barang yang digunakan menyerang
Jika peringatan tidak dipatuhi, petugas dapat melumpuhkan penyerang dengan amunisi karet.
Dalam situasi tertentu di mana peringatan tidak dapat diberikan, tindakan tegas dapat dilakukan langsung menggunakan amunisi karet.
Pasal 14
Untuk penyerangan yang mengancam jiwa petugas dan/atau orang lain, polisi dapat menggunakan amunisi karet dan/atau amunisi tajam untuk melumpuhkan penyerang.
Pasal 15
Dalam kondisi ekstrem sebagaimana diatur di Pasal 11 huruf b dan c, aparat diizinkan menggunakan amunisi tajam untuk melumpuhkan penyerang.
⚖️ Prioritas: Keselamatan dan Kepastian Hukum
Perkap Nomor 4 Tahun 2025 menegaskan bahwa tindakan kepolisian tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Semua langkah harus melalui tahapan yang diatur secara hukum dengan prinsip proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas.
Dengan adanya aturan ini, anggota Polri memiliki pedoman yang jelas sehingga tindakan mereka tidak lagi dipandang sebagai bentuk kekerasan berlebihan, melainkan langkah perlindungan yang sah secara hukum.
🛡️ Harapan dan Implikasi
Kombes Erdi berharap, dengan berlakunya Perkap ini, pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan akan menjadi lebih profesional dan transparan.
“Tujuan akhirnya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap mengutamakan keselamatan jiwa,” ujarnya.
Perkap ini juga diharapkan dapat menjadi landasan yang memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri, sekaligus meminimalkan risiko pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan situasi darurat.
📢 Kesimpulan
Penerbitan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 merupakan langkah strategis Polri untuk memberikan perlindungan hukum bagi aparat sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.
Dengan aturan ini, tindakan aparat kepolisian saat menghadapi aksi penyerangan diharapkan semakin terukur, sesuai prosedur, dan berlandaskan hukum, sehingga tercipta keseimbangan antara keamanan publik dan perlindungan hak-hak warga negara.
Cek juga platform artikel paling top di jalanjalan-indonesia.com
