Skip to content
WikiBerita
Menu
  • Sample Page
Menu

Kepala PPATK Pastikan Rekening Nganggur yang Dibekukan Tak Dirampas Negara

Posted on July 30, 2025July 30, 2025 by admin

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana buka suara soal polemik pemblokiran sementara rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam waktu tertentu.

WIKIBERITA.NET, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyoroti polemik pemblokiran sementara rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Ivan membantah rekening dormant yang dibekukan sementara telah dirampas negara. “Enggak mungkinlah, ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” ujarnya saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa, 29 Juli 2025.

Dia menegaskan, kebijakan ini untuk melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang. PPATK menemukan rekening nasabah marak dijualbelikan, diretas, dan lain-lain.

Dalam keterangan pada 29 Juli 2025, PPATK mengatakan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant dalam kurun waktu 10 tahun lebih. Nilainya mencapai Rp 428.612.372.321 atau Rp 428,37 miliar.

Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan PPATK, ada lebih dari 1 juta rekening yang diduga berhubungan dengan tindak pidana sejak 2020. Dari jutaan rekening itu, 150 ribu rekening di antaranya adalah nominee. 

Artinya, rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum. Selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif. Lebih dari 50 ribu rekening tercatat tidak aktif transaksi, sebelum teraliri dana illegal.

“Kami enggak akan membiarkan dampak sosial dari judol (judi online) ini terjadi, bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, usaha hancur, bangkrut, dan lain-lain,” ujar Ivan. “Negara harus hadir, ini salah satu bentuknya.” 

Ivan menegaskan, perlu perhatian khusus terhadap rekening dormant. Ini untuk melindungi kepentingan publik. 

“Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” tuturnya. Dia menegaskan kembali, uang nasabah dalam rekening yang diblokir sementara akan tetap utuh.

Selain itu, Ivan mengklaim PPATK sudah membuka kembali jutaan rekening dormant yang dimohonkan pemiliknya. Dia menyebut, mudah untuk mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan. Nasabah hanya perlu menyampaikan ke bank atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, apakah rekening mau diaktifkan atau ditutup.

Sebelumnya, PPATK menyatakan akan memblokir sementara rekening yang dikategorikan dormant. Kategori itu dibuat oleh perbankan, tapi rata-rata untuk rekening yang tidak aktif selama 3-12 bulan.

Kebijakan ini disoroti oleh warganet. Salah satunya lewat kolom komentar di Instagram resmi PPATK.

“Rekening 3 bulan nganggur di blokir, tanah nganggur 2 tahun disita. Kite nganggur bertahun tahun dibiarin,” tulis @az_reen**.

Recent Posts

  • Api Lahap Gudang Es Krim, Asap Tebal Selimuti Lhokseumawe
  • Kejagung Sita Mobil Mewah & Uang Miliaran Kasus Riza Chalid
  • Demo Karyawan di Sumatera Barat: Gaji 4 Bulan Belum Dibayar
  • Film Horor-Komedi “Konco‑Konco Edan” Tampilkan Debut Makuboyz
  • Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia

PARTNER

benjanews dtomarmaris pooluniversity beritabandar arrivanoiguru liburanyuk bengkelpintar rumahjurnal podiumnews quotesbook globenews24 dailyinfo thepsychologysage musicpromote jelajahhijau carimobilindonesia

©2025 WikiBerita | Design: Newspaperly WordPress Theme