Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sesuai Aturan
Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bandung, dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kuasa hukum menilai bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan oleh pihak kejaksaan mengandung sejumlah pelanggaran prosedural. Oleh karena itu, Erwin melalui tim pengacaranya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan harapan status tersangka yang melekat padanya dapat dibatalkan.
Tujuh Materi Praperadilan Diajukan ke Pengadilan
Sebagai bentuk keberatan resmi, tim kuasa hukum Erwin mengajukan tujuh materi praperadilan kepada majelis hakim. Materi tersebut memuat dugaan pelanggaran hukum acara pidana yang dilakukan oleh pihak Kejari Bandung sejak tahap awal penanganan perkara.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah dugaan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan penggeledahan. Kuasa hukum menilai bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan tidak memenuhi syarat formal maupun substantif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penggeledahan Dinilai Melanggar Prosedur KUHAP
Dalam persidangan praperadilan, kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar, membeberkan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah dinas tanpa persetujuan dan kehadiran penghuni sah. Fakta ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum acara pidana.
Menurut Bobby, penggeledahan dilakukan tanpa disaksikan oleh penghuni rumah yang sah secara hukum. Bahkan, dokumen penggeledahan disebut ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum sebagai penghuni atau subjek hukum yang berwenang. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut tidak sah secara yuridis.
Pasal 33 KUHAP Disebut Dilanggar
Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan Kejari Bandung bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) KUHAP. Pasal tersebut mengatur secara tegas bahwa setiap penggeledahan rumah harus disaksikan oleh tersangka atau penghuni rumah.
Apabila penghuni atau tersangka tidak dapat hadir, maka penggeledahan wajib disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Ketentuan ini bersifat imperatif, bukan opsional, sehingga tidak boleh diabaikan dalam kondisi apa pun. Pelanggaran terhadap pasal ini dinilai mencederai prinsip due process of law.
Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan Dipersoalkan
Selain penggeledahan, kuasa hukum Erwin juga mempersoalkan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Kejari Bandung. Menurut Bobby, penyitaan dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Secara hukum, izin dari Ketua Pengadilan Negeri merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan penyitaan. Tanpa adanya izin tersebut, tindakan penyitaan dinilai tidak sah dan memiliki cacat hukum yang bersifat absolut. Oleh karena itu, barang-barang yang disita wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
Cacat Hukum Dinilai Bersifat Absolut
Kuasa hukum menilai bahwa pelanggaran prosedural yang terjadi bukanlah kesalahan administratif biasa, melainkan cacat hukum yang bersifat fundamental. Penyitaan yang dilakukan tanpa izin pengadilan disebut batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara yuridis.
Dengan adanya cacat hukum absolut tersebut, seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang didasarkan pada penggeledahan dan penyitaan tersebut dianggap tidak sah. Hal ini menjadi dasar utama permohonan agar status tersangka terhadap Erwin dibatalkan oleh pengadilan.
Permohonan Penghentian Proses Hukum
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta agar Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Mereka juga memohon agar proses hukum yang masih berjalan terhadap Erwin dihentikan karena dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, kuasa hukum meminta agar kliennya dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai pejabat publik. Pemulihan tersebut dianggap penting mengingat status tersangka dinilai telah mencederai nama baik dan reputasi Erwin di tengah masyarakat.
Sidang Praperadilan Berlanjut
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk melanjutkan sidang praperadilan pada agenda berikutnya. Pada sidang lanjutan tersebut, hakim akan mendengarkan jawaban dan tanggapan dari pihak termohon, yaitu Kejari Kota Bandung.
Sidang lanjutan ini menjadi tahap krusial dalam menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung sah secara hukum atau justru mengandung pelanggaran prosedural. Putusan praperadilan nantinya akan menjadi penentu kelanjutan proses hukum yang dihadapi Erwin.
Perkara Jadi Sorotan Publik
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, mengingat posisi Erwin sebagai Wakil Wali Kota Bandung. Banyak pihak menilai bahwa proses hukum terhadap pejabat publik harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum.
Hasil praperadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi pihak pemohon, tetapi juga bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga : Presiden Prabowo Sebut Capaian Setahun Sangat Membanggakan
Cek Juga Artikel Dari Platform : musicpromote

