Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap jaringan pengedar obat keras daftar G jenis Tramadol dan Heximer yang beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di area SPBU Cibodas, Kota Tangerang, yang kemudian berkembang hingga membongkar jaringan pemasok lintas wilayah.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Tramadol dan Heximer yang seharusnya digunakan dengan pengawasan medis, kerap disalahgunakan karena mudah diperoleh secara ilegal dan memiliki efek psikotropika jika dikonsumsi tanpa kontrol.
Informasi Warga Jadi Titik Awal Pengungkapan
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga resah dengan maraknya transaksi obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Cibodas dan sekitarnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas melalui serangkaian penyelidikan dan observasi lapangan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti obat keras daftar G,” ujar Kompol Rabiin.
Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam pengungkapan kasus semacam ini. Tanpa laporan warga, peredaran obat keras ilegal kerap berlangsung secara tersembunyi dan sulit terdeteksi.
Penangkapan Pertama di SPBU Cibodas
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku berinisial AS (29) di SPBU Taman Cibodas, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol yang disimpan di dalam tas hitam milik pelaku.
Penangkapan di lokasi publik seperti SPBU menunjukkan bahwa transaksi obat keras ilegal kerap dilakukan secara terbuka namun terselubung, memanfaatkan keramaian untuk mengelabui petugas. Dari tangan AS, polisi mengamankan barang bukti awal yang kemudian menjadi pintu masuk pengembangan kasus.
Pengembangan ke Lokasi Lain
Dari hasil interogasi terhadap AS, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran obat keras tersebut. Tim Reskrim Polsek Jatiuwung kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Periuk, Kota Tangerang.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan pelaku kedua berinisial AA (23). Dari tangan AA, petugas kembali menemukan barang bukti obat keras daftar G. Penangkapan ini semakin menguatkan dugaan bahwa peredaran obat keras tersebut bukan dilakukan secara individu, melainkan terorganisir.
Pengembangan tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan keterangan dua pelaku sebelumnya, petugas kemudian melanjutkan penyelidikan ke wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di sana, polisi mengamankan pelaku ketiga berinisial S (26) yang diduga berperan sebagai pemasok utama.
Pemasok Diduga dari Luar Tangerang
Di rumah pelaku S di wilayah Sepatan, petugas menemukan 130 butir Tramadol siap edar. Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui bahwa obat keras tersebut diperoleh dari jaringan di luar wilayah Tangerang. Hingga saat ini, jaringan pemasok tersebut masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
“Para pelaku mengakui mendapatkan obat keras dari jaringan di luar Tangerang. Saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pemasok utamanya,” terang Kompol Rabiin.
Pengakuan ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras ilegal kerap melibatkan jaringan yang lebih luas, bahkan lintas daerah. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari keseluruhan rangkaian penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 130 butir Tramadol
- 2 butir Heximer
- 3 unit telepon genggam
- 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas peredaran
Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Jatiuwung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pengecekan kandungan obat ke BPOM Serang guna memastikan klasifikasi dan unsur pidana yang dikenakan.
Proses Hukum Berlanjut
Kompol Rabiin menegaskan bahwa ketiga pelaku saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik akan melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan.
“Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Proses penyidikan terus berjalan, termasuk pemeriksaan laboratorium dan koordinasi dengan kejaksaan,” jelasnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polsek Jatiuwung dalam menindak peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.
Kapolres Tegaskan Sikap Tegas
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal. Menurutnya, penyalahgunaan obat daftar G merupakan ancaman serius yang harus diberantas hingga ke akar.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal karena sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak generasi muda,” tegas Kapolres.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan obat keras ilegal menjadi salah satu prioritas utama kepolisian, seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja dan dewasa muda.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal maupun gangguan keamanan lainnya di lingkungan sekitar. Peran aktif warga sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan.
Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan darurat 110 atau layanan aduan Polres Metro Tangerang Kota melalui WhatsApp di nomor 0822-11-110-110. Seluruh layanan tersebut disediakan secara gratis dan bebas pulsa.
Ancaman Nyata Obat Keras Ilegal
Tramadol dan Heximer merupakan obat yang masuk dalam daftar G, yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat-obatan ini dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, hingga berujung pada tindakan kriminal akibat efek psikis yang ditimbulkan.
Peredaran ilegal obat keras kerap menyasar generasi muda karena harganya relatif murah dan mudah diperoleh. Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap jaringan pengedar menjadi langkah penting untuk mencegah dampak yang lebih luas.
Kesimpulan
Pengungkapan jaringan pengedar obat keras oleh Reskrim Polsek Jatiuwung yang bermula dari penangkapan di SPBU Cibodas menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memberantas kejahatan. Dari satu pelaku, penyelidikan berkembang hingga membongkar jaringan pemasok lintas wilayah.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman nyata. Dengan penindakan tegas, dukungan masyarakat, serta komitmen aparat penegak hukum, diharapkan peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang dan sekitarnya dapat ditekan secara signifikan demi melindungi kesehatan dan masa depan generasi bangsa.
Baca Juga : Solidaritas Lintas Daerah, Tangerang Bantu Korban Bencana Sumatera
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : jelajahhijau

