Momentum perayaan Natal 2025 membawa kabar sukacita bagi puluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang. Sebanyak 68 warga binaan beragama Katolik dan Protestan menerima remisi khusus Natal sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani masa pidana. Dari jumlah tersebut, dua orang warga binaan dinyatakan langsung bebas dan dapat kembali ke tengah masyarakat pada hari raya Natal tahun ini.
Pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal yang diserahkan pada Kamis, 25 Desember 2025. Momen ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam proses pembinaan warga binaan, sekaligus penegasan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan pembinaan karakter.
Remisi sebagai Hak dan Apresiasi Negara
Remisi merupakan hak bagi setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam konteks Natal 2025, remisi khusus diberikan kepada warga binaan yang beragama Nasrani sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, menjelaskan bahwa seluruh penerima remisi telah melalui proses penilaian yang ketat. Penilaian tersebut mencakup kepatuhan terhadap tata tertib, partisipasi dalam program pembinaan, serta konsistensi perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diberikan kepada 68 warga binaan yang beragama Nasrani pada momen Natal 2025. Mereka telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana,” ujar Yogi Suhara.
Variasi Besaran Remisi yang Diberikan
Remisi Natal yang diberikan kepada warga binaan memiliki besaran yang bervariasi. Ada yang menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan, sementara sebagian lainnya memperoleh remisi dengan durasi yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total 68 penerima, dua warga binaan mendapatkan remisi penuh hingga dinyatakan langsung bebas pada perayaan Natal 2025. Pembebasan ini menandai berakhirnya masa pidana yang dijalani dan menjadi awal baru bagi mereka untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Pembebasan langsung pada hari besar keagamaan memiliki makna simbolis yang kuat. Natal dipandang sebagai momen kelahiran harapan dan pembaruan hidup, sehingga menjadi waktu yang tepat bagi warga binaan untuk memulai lembaran baru di luar tembok pemasyarakatan.
Motivasi untuk Warga Binaan Lainnya
Menurut Yogi Suhara, pemberian remisi tidak hanya berdampak bagi penerima, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya. Remisi diharapkan mendorong seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara sekaligus motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik dan tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Dengan adanya insentif berupa pengurangan masa pidana, sistem pemasyarakatan berupaya menanamkan nilai tanggung jawab dan kesadaran hukum kepada warga binaan. Harapannya, proses pembinaan yang dijalani dapat membentuk pribadi yang lebih baik dan siap berkontribusi positif setelah bebas.
Makna Natal di Lingkungan Pemasyarakatan
Perayaan Natal di lingkungan lapas memiliki makna yang mendalam. Selain sebagai peringatan hari besar keagamaan, Natal juga menjadi momen refleksi bagi warga binaan untuk mengevaluasi diri, memperkuat iman, dan menumbuhkan harapan akan masa depan yang lebih baik.
Di Lapas Kelas IIA Tangerang, perayaan Natal biasanya diisi dengan kegiatan ibadah bersama, pembinaan rohani, serta penyerahan remisi bagi warga binaan yang memenuhi syarat. Suasana perayaan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan batin dan semangat baru bagi warga binaan dalam menjalani sisa masa pidana.
Sistem Pemasyarakatan Berbasis Pembinaan
Pemberian remisi Natal 2025 juga mencerminkan prinsip dasar sistem pemasyarakatan di Indonesia yang berorientasi pada pembinaan. Warga binaan tidak hanya dipandang sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai individu yang memiliki potensi untuk berubah dan memperbaiki diri.
Melalui program pembinaan kepribadian dan kemandirian, lapas berupaya membekali warga binaan dengan nilai-nilai positif, keterampilan, serta kesiapan mental untuk kembali ke masyarakat. Remisi menjadi salah satu instrumen untuk mengukur keberhasilan pembinaan tersebut.
Harapan Setelah Bebas
Bagi dua warga binaan yang langsung bebas pada Natal 2025, momen ini menjadi titik balik dalam kehidupan mereka. Kebebasan yang diperoleh diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk membangun kehidupan yang lebih baik, menjauhi perbuatan melanggar hukum, serta berkontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan sekitar.
Pihak lapas juga berharap masyarakat dapat menerima kembali mantan warga binaan dengan sikap terbuka dan tidak memberikan stigma negatif. Dukungan sosial menjadi faktor penting dalam mencegah residivisme dan membantu proses reintegrasi berjalan lancar.
Peran Keluarga dan Masyarakat
Keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan yang telah bebas tidak terlepas dari peran keluarga dan masyarakat. Natal sebagai momentum kebersamaan diharapkan dapat mempererat kembali hubungan antara warga binaan yang bebas dengan keluarganya.
Lapas Kelas IIA Tangerang menilai bahwa dukungan keluarga merupakan salah satu faktor kunci dalam menjaga warga binaan agar tetap berada di jalur yang benar setelah bebas. Oleh karena itu, pihak lapas juga terus mendorong keterlibatan keluarga dalam proses pembinaan selama masa pidana.
Komitmen Berkelanjutan Lapas Tangerang
Ke depan, Lapas Kelas IIA Tangerang berkomitmen untuk terus menjalankan program pembinaan secara konsisten dan berkelanjutan. Pemberian remisi akan tetap mengacu pada prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga hak-hak warga binaan dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pihak lapas juga akan terus meningkatkan kualitas pembinaan, baik dari sisi keagamaan, pendidikan, maupun keterampilan kerja. Langkah ini diharapkan dapat mempersiapkan warga binaan menjadi individu yang mandiri dan bertanggung jawab setelah kembali ke masyarakat.
Kesimpulan
Pemberian remisi Natal 2025 kepada 68 warga binaan Lapas Kelas IIA Tangerang menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia mengedepankan prinsip pembinaan dan kemanusiaan. Dua warga binaan yang langsung bebas pada momen Natal mencerminkan harapan baru dan kesempatan kedua untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Remisi tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga simbol apresiasi negara atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri. Dengan dukungan keluarga, masyarakat, dan sistem pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan para warga binaan dapat kembali berperan aktif sebagai warga negara yang taat hukum dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.
Baca Juga : Perkuat Kolaborasi dan Strategi Digital, UMS Satukan Humas, Fakultas, dan Mahasiswa dalam Pemberitaan Kampus
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : dailyinfo

