wikiberita.net Temuan mengejutkan muncul dari hasil investigasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Dari hasil penelusuran di lapangan, mereka mendapati adanya puluhan are lahan reklamasi terselubung di kawasan mangrove yang seharusnya berstatus hutan negara dan kawasan konservasi.
Dalam inspeksi mendalam di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, tepatnya di wilayah Pemogan dan Nusa Dua, tim menemukan berbagai aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan adanya alih fungsi lahan tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut meliputi penimbunan tanah di atas kawasan konservasi, pembangunan struktur beton, dan penggunaan lahan untuk kegiatan non-lingkungan seperti restoran dan parkir.
Temuan Awal dan Dugaan Pelanggaran
Ketua Pansus TRAP menyebutkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan cukup banyak bukti terkait aktivitas reklamasi yang dilakukan secara diam-diam di area yang seharusnya dilindungi. Menurutnya, hasil pengecekan langsung di lapangan menunjukkan adanya perubahan topografi dan vegetasi mangrove yang sudah tidak alami.
“Beberapa titik di Tahura kini terlihat lebih tinggi dari area sekitarnya, menunjukkan adanya penimbunan. Kami juga menemukan struktur bangunan permanen yang tidak seharusnya berdiri di zona konservasi,” ujar salah satu anggota Pansus.
Tim menemukan bahwa sebagian besar lahan tersebut kini digunakan untuk kegiatan bisnis wisata, seperti tempat makan, lokasi parkir, dan wahana hiburan yang berpotensi merusak ekosistem mangrove.
Tahura Ngurah Rai dalam Ancaman
Taman Hutan Raya Ngurah Rai merupakan kawasan konservasi penting yang membentang dari Denpasar hingga Nusa Dua. Kawasan ini berfungsi sebagai penyangga ekosistem pesisir, pelindung abrasi, serta habitat berbagai satwa langka seperti burung kuntul dan biawak air.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, tekanan pembangunan semakin meningkat. Kawasan yang dulunya dipenuhi vegetasi mangrove alami kini perlahan berubah menjadi area semi-komersial. Di beberapa titik, akar-akar mangrove tertutup material reklamasi, menyebabkan pohon-pohon tua mati dan ekosistemnya terganggu.
Menurut peneliti lingkungan Universitas Udayana, aktivitas reklamasi di kawasan Tahura tidak hanya merusak hutan mangrove, tetapi juga mengganggu kualitas air dan kehidupan biota laut di Teluk Benoa. “Reklamasi ilegal, sekecil apa pun, berdampak besar terhadap keseimbangan ekosistem. Apalagi jika dilakukan di area konservasi,” tegasnya.
Keterlibatan Pihak Tertentu dan Dugaan Izin Bermasalah
Dari hasil pendalaman data, Pansus TRAP menemukan adanya indikasi keterlibatan beberapa pihak swasta yang memanfaatkan celah administrasi. Beberapa di antaranya diduga memperoleh surat kerja sama pemanfaatan lahan dari instansi tertentu tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Yang menjadi masalah bukan hanya aktivitas fisiknya, tetapi juga dokumen izinnya. Ada indikasi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” ujar Ketua Pansus.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan memanggil seluruh instansi terkait, mulai dari Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga pihak Balai Tahura untuk dimintai klarifikasi.
Langkah Tegas DPRD Bali
DPRD Bali melalui Pansus TRAP berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai temuan reklamasi terselubung tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap tata ruang dan undang-undang kehutanan.
“Bali tidak boleh kehilangan ruang hijau hanya karena kepentingan ekonomi jangka pendek. Jika dibiarkan, reklamasi liar ini akan menghancurkan sistem ekologis pesisir dan memperburuk banjir di wilayah selatan,” tegas salah satu anggota dewan.
Pansus juga berencana membuat rekomendasi resmi kepada Gubernur Bali untuk menertibkan seluruh aktivitas non-lingkungan di kawasan Tahura Ngurah Rai. Selain itu, mereka mendorong agar ada sanksi administratif dan pidana bagi pelaku yang terlibat dalam kegiatan reklamasi ilegal.
Dukungan dari Aktivis dan Warga
Temuan ini mendapat dukungan dari berbagai kelompok lingkungan dan masyarakat pesisir. Para aktivis menilai langkah Pansus sudah tepat sebagai bentuk pengawasan terhadap tata ruang yang sering kali disalahgunakan oleh pihak berkepentingan.
Salah satu perwakilan komunitas pecinta lingkungan di Denpasar menyebut bahwa selama ini masyarakat sudah mencurigai adanya perubahan fisik di sekitar mangrove. Namun, mereka kesulitan melapor karena kurangnya akses terhadap informasi perizinan.
“Sekarang terbukti bahwa ada praktik ilegal di balik pembangunan di kawasan konservasi. Kami berharap hasil temuan ini ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
Harapan dan Tindak Lanjut
Pansus TRAP menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut. Timnya akan memverifikasi seluruh data perizinan, foto udara, dan laporan lapangan untuk memastikan sejauh mana kerusakan yang telah terjadi.
Selain itu, DPRD Bali juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak yang terbukti melanggar. Pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah rehabilitasi di kawasan yang terdampak.
“Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tapi juga memulihkan fungsi ekologis Tahura Ngurah Rai agar tetap menjadi benteng alami bagi Pulau Bali,” ujar Ketua Pansus di akhir wawancara.
Kesimpulan: Waspada Ancaman Ekologis di Balik Pembangunan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan yang tidak terkontrol bisa mengorbankan alam. Puluhan are reklamasi terselubung di kawasan mangrove adalah tanda bahaya bagi masa depan lingkungan Bali.
Langkah cepat dan tegas dari DPRD serta pemerintah sangat dibutuhkan agar kawasan konservasi tetap terlindungi, bukan menjadi korban eksploitasi. Dengan kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga hukum, Bali diharapkan mampu mempertahankan keseimbangan antara pariwisata dan pelestarian alamnya.

Cek Juga Artikel Dari Platform updatecepat.web.id
